(Bali
Board News 0361.8816756)
Sebelum melaksanakan pemasangan reklame advertising
billboard / neon box di Denpasar dan kawasan lainnya di Bali alangkah
baiknya mematuhi terlebih dahulu ketentuan / regulasi yang berlaku di wilayah
ini. Jangan sampai setelah pemasangan malah jadi masalah di kemudian hari
karena tidak sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di wilayah Bali yang dampaknya sudah pasti merugikan konsumen itu
sendiri.
Bali Board Advertising sebagai agensi lokal di Denpasar Bali turut menjembatani tahapan proses tersebut hingga reklame yang akan terpasang di wilayah Bali tidak bermasalah di kemudian hari kecuali jika memang nantinya ada peraturan dari instansi yang berwenang seperti penataan kota dari Dinas Tata Kota atau perihal lainnya. Namun jika hal tersebut terjadi, biasanya instansi bersangkutan akan memberitahukan terlebih dahulu ke biro agensi / pemilik reklame.
Untuk mendapatkan layanan kami dalam pengurusan izin / pajak reklame di wilayah Bali serta layanan kami yang lain yaitu produksi material promosi advertising seperti neon box, shop sign / sign board, billboard, baliho, pylon sign, huruf timbul / embossed, dan material promo lainnya, silahkan hubungi :
Email : info@baliboard.net
website : http://baliboard.net
Tim Support : http://baliboard-advertising.blogspot.com
“ Salam, Baliboard Advertising “
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.