(Bali Board
News 0361.8816756)
Sebelum melaksanakan pemasangan reklame advertising
billboard / neon box di wilayah Bali alangkah
baiknya mematuhi terlebih dahulu ketentuan / regulasi yang berlaku di wilayah
ini. Jangan sampai setelah pemasangan malah jadi masalah di kemudian hari
karena tidak sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di wilayah Bali yang dampaknya sudah pasti merugikan konsumen itu
sendiri.
Bali Board Advertising sebagai agensi lokal di
Denpasar Bali turut menjembatani tahapan proses tersebut hingga reklame yang
akan terpasang di wilayah Bali tidak bermasalah di kemudian hari kecuali
jika memang nantinya ada peraturan dari instansi yang berwenang seperti
penataan kota dari Dinas Tata Kota atau perihal lainnya. Namun jika hal
tersebut terjadi, biasanya instansi bersangkutan akan memberitahukan
terlebih dahulu ke biro agensi / pemilik reklame.
Untuk mendapatkan layanan kami dalam pengurusan ijin / pajak
reklame di wilayah Bali serta layanan kami yang lain yaitu produksi material
promo seperti neon box, shop sign / sign board, billboard, pylon sign, huruf
timbul / embossed, dan material promo lainnya silahkan kirim data
lengkapnya ke info@baliboard.net
Kunjungi website kami : http://baliboard.net
Baliboard Support : http://baliboard-advertising.blogspot.com
Salam, Baliboard Advertising