Sabtu, 11 Februari 2012

Informasi Pengertian Pajak Reklame

(Info Reklame - Bali Board 081.9999.2.5857) , Ada yang bertanya, kenapa reklame advertising di Denpasar Bali dan wilayah lainnya yang menempel dinding harus terkena pajak reklame / masuk dalam objek pajak reklame padahal khan lahan milik sendiri? " Mungkin diantara anda, ada juga yang pernah menanyakan hal tersebut atau yang serupa dengan itu " Berikut difinisi dari reklame itu sendiri ialah, reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dengan menyimak pengertian reklame diatas, pastinya jawaban sang penanya tersebut, terjawab sudah dengan pengertian dari reklame itu sendiri. Bahwa walaupun lahan milik sendiri dan menempel di dinding, itu termasuk diantara objek reklame yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di suatu Kota ataupun Kabupetan di wilayah Bali Indonesia. Semoga Bermanfaat... “ Salam, Bali Board Advertising “ No Telepon : 0361.8816756 / 022.9344-5556 Email : info@baliboard.net Website : http://baliboard.net

Tidak ada komentar: