Rabu, 01 Februari 2012
Pajak Reklame Papan Billboard Bali
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Sedangkan reklame adalah adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Contoh reklame: billboard advertising, neon box, pylon sign, banner, umbul-umbul, dll
Baliboard, sebagai perusahaan advertising di Bali menawarkan jasa pengurusan pajak reklame di Bali. Pengalaman selama lebih dari 5 tahun dipercaya dalam jasa pengurusan pajak reklame billboard membuat kami menjadi lebih confidence dan intens memberikan pelayanan untuk kepuasan konsumen.
Silakan hubungi kami dengan mengisi form kontak Baliboard.
Salam, Bali Board Advertising
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.