(Info : Baliboard 0361.8816756)
Punya rencana pasang segala jenis media promosi advertising neon box / billboard di Bali yang sudah teruji di kawasan Bali?
Jangan lupa juga urus ijin / pajak nya, selain merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ijin / pajak reklame tersebut sudah menjadi ketentuan di setiap daerah alias sudah satu paket dengan pemasangannya. Mau dikatakan bodong? Jangan sampai itu terjadi karena sudah pasti akan merugikan sendiri apalagi langsung dibongkar petugas karena menyimpang dari ketentuan Tata Kota di setiap daerah di wilayah Bali, wah berapa itu kerugiannya. Utarakan rencana tersebut kepada kami melalui email baliboard@yahoo.com / info@baliboard.net Segera akan kami survey dan proses ijin tersebut hingga steril dan dinyatakan aman, baru bisa berdiri neon box / billboard tersebut sesuai ijin peruntukannya. Hubungi layanan konsumen kami sekarang juga atau silahkan terlebih dahulu kunjungi dapur web kami http://baliboard.net
" Kami Bangga Dapat Dipercaya Oleh Anda, Dan Kami Sangat Menjaga Kepercayaan Tersebut"
Salam, Baliboard Advertising
Tidak ada komentar:
Posting Komentar